Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari
negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama
yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik . Pada
awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik .
Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi ,
setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman
yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, maka masalah –masalah yang akan dikaji dalam karya tulis
ilmiah ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Apakah Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas?
2. Apakah Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional?
3. Apa yang menjadi penyusun Politik dan Strategi Nasional ?
4. Apakah Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional?
5. Apa Otonomi Daerah?
6. Apa Implementasi Politik dan Strategi Nasional ?
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Serta untuk mengetahui Politik Strategi
dan Polstranas, Dasar Pemikiran
Penyususan Politik dan Strategi Nasional, penyusun Politik dan Strategi Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional, Otonomi Daerah, Implementasi Politik dan
Strategi Nasional.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini
adalah metode studi literatur,
Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat
beberapa bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada karya tulis ilmiah ini
membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan
penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang
masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa pendidikan politik dan strategi nasional mempunyai peran penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.. Pada bab I ini dijelaskan pula
perumusan masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, yang menjelaskan tujuan penulisan
serta memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yang digunakan
adalah studi literatur
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Pada bab II karya tulis ilmiah ini
menjelaskan atau memaparkan tentang Politik Strategi dan Polstranas, Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional, penyusun Politik dan Strategi
Nasional, Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional, Otonomi Daerah, Implementasi
Politik dan Strategi Nasional.
BAB III PEMBAHASAN
Pada bab III makalah ini mengacu
kepada perumusan masalah yang secara umum akan membahas mengetahui
Politik
Strategi dan Polstranas, Dasar
Pemikiran, Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional, Otonomi Daerah, Implementasi
Politik dan Strategi Nasional.
BAB IV PENUTUP
Bab ini akan membahas simpulan dan saran. Pada bagian simpulan, semua materi yang
telah dijelaskan akan disimpulkan dan pada bagian saran berisi saran yang
ditulis oleh penulis dan terdapat pula harapan-harapan dari penulis yang
berkenaan dengan judul karya tulis ilmiah ini.
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
1)
proses
pertimbangan
2)
menjamin
terlaksananya suatu usaha
3)
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
- Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
- Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan,
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah
raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan
strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam
era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati
atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II
atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan
rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
2.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
a.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1)
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2)
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
3)
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor,
penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling
tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke
lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling
dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling
menunjang.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
1.
politik luar negeri,
2.
pertahanan dan keamanan,
3.
moneter/fiskal,
4.
peradilan (yustisi),
5. agama.
Pemerintah
pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal.
Dalam
Pasal
18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya
hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut
pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan
yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar,
kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar;
sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi
unggulan dan kekhasan daerah.
UU
No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif
yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar,
baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan
merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi
masing-masing.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang
memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan
suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan
kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam
UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam
pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan
banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk
menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran,
serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar
negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah,
dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara
efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri
pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan
sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan
secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan
produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan
masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan
listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani
kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing
produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan
ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan
dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional,
Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan
memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan
kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume
dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam,
serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
7.
Memasyarakatan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil
dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia
dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
a.
Politik luar negeri
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b.
Penyelenggara negara
- Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
- Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
- Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian
bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi
di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan peran pers yang
bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum,
serta hak asasi manusia.
4.
Membangun jaringan informasi
dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan
nasional di forum internasional.
d.
Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
3.
Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak
dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.
Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan
yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5.
Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi
dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai–nilai
kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
4.
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6.
Melestarikan apresiasi nilai
kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan
sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang
lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7.
Menjadikan kesenian dan
kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat
menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8.
Mengembangkan pariwisata melalui
pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan
partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
f.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.
Meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
g.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga
guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan
komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi
penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan
mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi
muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan
peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
h.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan
sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di
seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan
otonomi daerah.
2.
Secara khusus pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah
sebagai berikut :
a.
Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
-
Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
-
Mempertahankan integritas bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
-
Menyelesaikan kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk
segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integritas nasional.
i.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.
Menerapkan indikator–indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik.
Implementasi
di bidang
pertahanan dan keamanan.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan.
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melihat kajian serta pembahasan di atas, maka kita sebagai
warga negara Indonesia ikut serta aktif mengikuti perkembangan politik serta
melakukan kontrol baik langsung maupun tidak langgsung dalam mengawasi jalannya
pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar