KETAHANAN NASIONAL
Setiap bangsa sudah pasti
mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata.
Cita-cita itu merupakan arahan dan atau
tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah
dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya
kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun negatif yang memaksa
suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan
efisien.
Energi positif bisa muncul dari
dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi
itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa
untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi
lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang
biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas
dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan
dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan,
ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan
Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina
dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan
dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu
adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam
pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang
berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang
bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa
yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, maka masalah –masalah yang akan dikaji dalam karya tulis
ilmiah ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Apakah pokok pikiran dari ketahanan
nasional?
2. Apakah yang
dimaksud ketahanan nasional?
3. Apa Asas Ketahanan Nasional Indonesia?
4. Apakah Sifat Ketahanan Nasional Indonesia?
5. Apa Pengaruh Aspek
Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
6. Apa
tolok ukur Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia?
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Serta untuk mengetahui pokok pikiran, asas
ketahanan nasional, sifat ketahanan nasional dan aspek ketahanan nasional pada
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini
adalah metode studi literatur,
Dalam karya tulis ilmiah ini terdapat
beberapa bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada karya tulis ilmiah ini
membahas tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan
penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini. Latar belakang
masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis mengapa pendidikan ketahanan nasional mempunyai
peran penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.. Pada bab I ini dijelaskan pula perumusan
masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, yang menjelaskan tujuan penulisan serta memberitahukan kepada pembaca karya
tulis ini, metode yang digunakan adalah studi literatur
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Pada bab II karya tulis ilmiah ini
menjelaskan atau memaparkan tentang pokok - pokok pikiran dari ketahanan
nasional, maksud ketahanan nasional, asas Ketahanan Nasional Indonesia, sifat Ketahanan Nasional Indonesia, aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, serta tolok ukur Keberhasilan
Ketahanan Nasional Indonesia.
.
BAB III PEMBAHASAN
Pada bab III makalah ini mengacu
kepada perumusan masalah yang secara umum akan membahas pokok pikiran, maksud, asas, sifat, aspek serta tolok ukur Ketahanan Nasional
Indonesia.
BAB IV PENUTUP
Bab ini akan membahas simpulan dan saran. Pada bagian simpulan, semua materi yang
telah dijelaskan akan disimpulkan dan pada bagian saran berisi saran yang
ditulis oleh penulis dan terdapat pula harapan-harapan dari penulis yang
berkenaan dengan judul karya tulis ilmiah ini.
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan
tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran
berikut :
1.
Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama
berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh
karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok
sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat
materi maupun kejiwaan.
Manusia
dikatakan
mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan
berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia
hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang
dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu,
manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai
berikut :
a.
Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.
Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.
Manusia
dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.
Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.
Manusia
dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.
Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial
g.
Manusia
dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.
Manusia
dengan rasa aman dinamakan Pertahanan
dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia
bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan.
Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan
meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan
sebagai berikut :
a.
Aspek
alamiah adalah :
1) Posisi dan lokasi geografi negara
2) Keadaan dan kekayaan alam
3) Keadaan dan kemampuan penduduk
b.
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
1) Ideologi
2) Politik
3) Sosial
4) Budaya
5) Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan
istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis
disebut juga dengan istilah Pancagatra.
Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas
mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan
istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap
untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan
nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
`Alinea Pertama,
menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia”.
b.
Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea
Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan
pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai
titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup
dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup
dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan
yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus
selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah
konsepsi yang dirancang dan dirumuskan
dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode)
keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran
yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara
itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional.
Hakikat konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional.
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan
manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas
dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat
dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem
kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan
terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional
merupakan perpaduan segenap aspek
kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan
nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya
dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam
dan ke luar.
a.
Mawas
ke dalam
Mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak
berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme
sempit (chauvinisme).
b.
Mawas
ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan
ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan
dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan
nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional,
agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun
demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang
saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan
secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang
menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.
Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan
kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak
mudah menyerah serta bertumpu pada identitas ,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan
nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia
secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan
bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai
kewibawaan nasonal yang berarti
makin tinggi tingkat daya tangkal yang
dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam
berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional
relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek
dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit
dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata
kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek
kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari
keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang
dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat
dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang
hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang
mendukung kehidupan yaitu :
1.
aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam
2.
aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
a.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran
yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang
kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi
tergantung kepada rangkaian nilai yang
dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem
falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
1) Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik.
Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal
society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu
(kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia
(individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para
anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang
dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan
mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi
yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh
siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
2)
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang
diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx
terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx
menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut
kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh
dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan
aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan
adanya kelas/penggolongan, pertentangan
amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan
kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial,
ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels
ditambah dengan pikiran Lenin terutama
dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam
upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan
:
i.
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
ii.
ajaran
komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak
percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun
bagi kehidupan masyarakat.
iii.
Masyarakat
komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini
tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
iv.
Masyarakat
komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa
kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan
tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat
produksi dan hapusnya pembagian kerja.
v.
Perombakan
masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum
proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan
menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
3)
Faham
Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama
yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan
agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
4)
Ideologi
Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang
digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang
sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua
nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk
agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa untuk berkembang di
Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan
etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di
bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan
nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa
pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor
pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan
berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional
yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa
dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk
mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana
kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara
murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau
paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala
kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana
nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan
sehari-hari secara pribadi, anggota
masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik
dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai
realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi
nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo.
Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah
pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
ditumbuhkembangkan secara konsisten
b.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri
sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti
Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di
masyarakat yang majemuk sebagai upaya
untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta
moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu
perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota
masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar
terhadap kebhinekaan.
d.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian
dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa
Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia.
Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat
merupakan hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus
menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual
untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan
kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah
untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan
Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik
dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan
kepada masyarakat.
1.
Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy
artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut
satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan
sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras
dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics
di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam
negeri dan politik luar negeri.
a.
Politik
Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan
politik dan kenegaraan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
b.
Struktur
Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan
berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam
menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
c.
Proses
Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan
tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat
nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya
terselenggara dalam pemilu.
d.
Budaya
Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui
pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin
nasional.
e. Komunikasi Politik. Merupakan suatu
hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia
berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945
yakni melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik
luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar
bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan
etika, politik luar negeri Indonesia
diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan
nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari
strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian
tujuan nasional.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek
percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa
yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas
kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat
kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap
berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan
UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka
dibutuhkan kelincahan dalam arti
kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi
dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
3.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,
gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
yang langsung maupun tidak langsung
untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan
itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat
menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
3) Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam
lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4) Terjalin komunikasi dua arah antara
pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan
nasional dan kepentingan nasional.
b.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan
luar negeri ditujukan untuk lebih
meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan
citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri terus dikembangkan
menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar
negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi
kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat
persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus
diperluas dan ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan
dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi
internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah
raga.
4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji
denga seksama agar secara dini dapat
diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas
nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
5) Langkah bersama negara berkembang untuk
memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu
ditingkatkan dengan melaksanakan
perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga
keuangan internasional.
6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru
dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan
kesamaan sikap serta kerjasama
internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan
secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon
diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu,
perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8)
Perjuangan
bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
4.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi,
distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun
kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna
terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh
yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat
perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan
atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi
dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat
dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta
yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang
mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas
dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara
makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional
dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya,
termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung
melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era
globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin
menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal
pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan
ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
5.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang
adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada
mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam
lingkup persaingan global.
Usaha
untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a.
Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil
dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk
menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan :
1) Sistem free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan
tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.
Strukttur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
e.
Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional,
dengam memanfaatkan sumber daya nasional
secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan
kesempatan kerja.
6.
Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan
bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya
harus mengadakan kerjasama dengan
manusia lainnya.
Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan
cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan
kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan
seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan
hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan
diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan
psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.
Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara
berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk
memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain,
kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing
anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan
struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan
perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin
berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun
vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan
hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat
dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di
sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan
keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.
Kondisi
Sosial di Indonesia
1) Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang
masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di
daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap,
perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku
bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak
dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya
menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau
menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan
berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat
dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya
bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
2) Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil
(resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan
budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia.
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung
didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup
bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai
berikut :
i.
bersifat
religius
ii.
bersifat
kekeluargaan
iii.
bersifat
hidup serba selaras
iv.
bersifat
kerakyatan
c.
Integrasi
Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh
suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup
bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan.
Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi
faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di
nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan
sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna
meraih cita-cita nasional.
d.
Kebudayaan
dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya
terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang
antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya
alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi
kepentingan masa depan. Oleh karena itu,
sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
7.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang
dijiwai kepribadian
nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
adalah pengembangan kondisi sosial
budaya dimana setiap warga masyarakat
dapat merealisasikan pribadi dan
segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
8.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan
daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan
keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan
hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan
dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi
dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan
TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari
dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas,
integritas dan kelangsungan hidup bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta
upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi
dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian
disusun dan dikerahkan secara terpimpin
, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan
nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin
bersahabat dengan semua bangsa di dunia
serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh
karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian
baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai.
Walaupun cinta damai, namun lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah
jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia
serta keutuhan bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila,
landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah
wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan
wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan
dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi
dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban
dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu
dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
d.
Pertahanan
dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan
Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan
dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan
dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
e.
Segenap
Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan
kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur
kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan
menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan
kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu
mengacu kepada konsep wawasan nusantara,
dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan
NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya
perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan
jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi
kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam
merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan
kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut,
menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali
akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari
luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan
seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu
POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur
termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah
serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki
kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa
mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan
alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan
hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila
unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi
permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik
adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi
mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan
politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman
dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman
yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun
opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya.
Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat
dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan lingkungan
strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa
perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional
masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik
regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super
power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut
dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan
nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara
stabilitas nasional dan ketahanan
nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan
hankam yang memiliki kemampuan daya bendung
dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar
dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada
berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun
kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri
sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed
forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan
kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
1)
Perlawanan
bersenjata yang terdiri atas bala nyata
yang merupakan kekuatan TNI yang selalu
siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang
terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat
(Wanra).
2)
Perlawanan
tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan
rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3)
Komponen
pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang
profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan
prasarana serta perlindungan masyarakat
terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
9.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan
dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara ,
yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan
Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang
mencakup wilayah tanah air beserta
segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan
kemampuan sendiri.
c. Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan yang
diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
d. Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk
mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari
luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya. Oleh karena itu,
iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia
yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan
menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan
dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi,
tanggap dan tangguh serta bertanggung
jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta
Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam
keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif,
efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah
tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi
penangkalan.
h. Sebagai
kekuatan inti Kamtibnas, Polri
berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
i. Masyarakat
secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan
keamanan yang diinginkan adalah kondisi
daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi
oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan
landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya
kesadaran bela negara dan
cinta tanah air.
Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar
serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut,
maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan
ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Ketahanan nasional adalah :
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan,serta gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari
luar yang secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Melihat kajian serta pembahasan di atas, maka Sebagai seorang pemuda dan pemudi harusnya kita
dapat mempertahankan ketahanan bangsa kita.hal-hal yang dapat kita lakukan
antara lain :
1.
Mengerti dan
faham akan negara kita sendiri,baik sejarah maupun norma serta undang-undang
dan peraturan yang ada
2.
Melakukan hal-hal
positif yang membuat bangsa kita lebih hebat.misalnya dengan prestasi diluar
negeri sehingga bangsa lain melihat kita sebagai bangsa yang sangat dibutuhkan
oleh bangsa lain.terutama dalam Iptek.
3.
Bersatu padu
dalam menjaga persatuan tanpa membedakan ras,suku dan agama
4.
Menjadikan bangsa
kita ini menjadi suatu keluarga.yaitu dimana anggota yang keluarga yang satu
terancam maka anggota keluarga yang lain ikut membantu pertahanan anggota
keluarga yang terancam tersebut.
5.
Tidak mudah
terprovokasi oleh provokator
6.
Bersifat dan
berjiwa pancasialis serta mengikuti ajaran-ajaran yang ada di dalam pancasila
dari sila pertama sampai sila kelima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar