Rabu, 03 April 2013

Perpanjangan SIM A & SIM C


Sedikit berbagi informasi serta untuk pengingat bagi saya juga dalam pengurusan SIM A & SIM Cyang baru saya lakukan sendiri ( selama ini pakai calo). Prosesnya untuk kemarin sih tidak terlalu lama dan lebih tertib. Yang saya kemarin urus adalah di Polres Bekasi yang  terletak di Bekasi Barat.
    Untuk kelengkapan yang harus dibawa saat perpanjangan 1 bh SIM adalah :

  1. SIM Asli .
  2. Fotokopy KTP 4 lembar.
  3. Kartu Keluarga copy ( mungkin perlu di bawa untuk jaga-jaga)
  4. Surat kesehatan dari dokter/ puskemas (lebih murah di bekasi : Rp. 10.000)/ di belakang polres bekasi ada Klinik badan anti narkoba, disana juga bisa minta surat keterangan.
  5. Uang untuk Biaya perpanjangan (SIM A : Rp. 80.000 , SIM C : Rp. 75.000,- ( untuk sim yg tidak terlambat) & asuransi : Rp. 30.000,-
Setelah kelengkapan administrasi tersebut lengkap, maka masuk ke dalam  kantor, sebagai informasi dulu lewat belakang bisa sekarang harus dari depan ( Kalo nggak tau ... mending nanya aja ke Polisi... kan banyak....) , maka langkah selanjutnya :
  1. Datang pagi - pagi ke polres soal info orang - orang di sana kadang tutup jam 13.00 WIB. ( bener nggak ... aku juga belum tau...he...he...).
  2. Setelah sampai di sana, jangan pakai calo, karena ternyata prosedur & antriannya nggak banyak... ber AC lagi.
  3. Masuk ke bagian pembayaran administrasi + biaya perpanjangan : Loket BRI + loket asuransi. Biaya perpanjangan seperti di atas.
  4. Minta formulir di loket 1 & isi  formulir yang ada dengan seperti dengan data isian pada STNK kita.
  5. Setelah di tulis masukkan ke loket 2 untuk verifikasi data isian serta mendapatkan tanda terima berkas.
  6. Mungkin karena sepi, cuma di suruh nunggu 5 menit, tanpa panggilan untuk dilakukan foto.
  7. Foto deh... 1 menit paling (kalo nggak antri).
  8. Tunggu hasilnya + 10 menitan (tunggu dipanggil).... jadi deh SIM ku.....
  9. Alhamudulillah cepet & nyaman.... makasih ya Pak Polisi

Tidak ada komentar: