BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah
yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga
kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung
tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan (citizenship
education) memiliki peran penting dalam suatu kehidupan
berbangsa dan bernegara. Menurut William Galston, pendidikan
kewarganegaraan per definsi adalah pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan
politik yang ada (Felix Baghi, 2009). Pendidikan kewarganegaraan adalah
bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas
politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan
kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan
tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor
struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan bukan
semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik
tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka, 2001).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, maka masalah –masalah yang akan dikaji dalam karya tulis
ilmiah ini dapat dirmuskan sebagai berikut.
1. Apakah
pengertian dari Bangsa ?
2. Apakah
pengertian dari Negara ?
3. Bagaimana
teori terbentuknya negara ?
4. Apa
unsur – unsur dari negara ?
5. Apa
bentuk – bentuk Negara ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Dengan tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni.
Pendidikan kewarganegaraan di manapun pada dasarnya bertujuan
membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz
Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010). Namun konsep “warga negara yang baik”
berbeda-beda dan sering berubah sejalan dengan perkembangan bangsa yang
bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga negara
yang baik yang gayut dengan pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara yang
demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat
kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003).
Dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah
membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat
kebangsaan dan cinta tanah air.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai
perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
D.
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan karya
tulis ilmiah ini adalah metode studi literatur,
E.
Sistematika
Penulisan
Dalam karya
tulis ilmiah ini terdapat beberapa bab diantaranya:
BAB I PENDAHULUAN
Bab I pada karya tulis ilmiah ini membahas
tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode
penulisan dan penelitian serta sistematika penulisan karya tulis ilmiah ini.
Latar belakang masalah pada karya tulis ilmiah ini memamparkan alasan penulis
mengapa pendidikan
kewarganegaraan sangat
mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.. Pada bab I ini dijelaskan pula
perumusan masalah yang mengacu kepada pedoman 5 W+H, menjelaskan tujuan
penulisan serta memberitahukan kepada pembaca karya tulis ini, metode yang
digunakan adalah studi literatur
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Pada
bab II karya tulis ilmiah ini menjelaskan atau memaparkan tentang pengertian dari bangsa, negara, teori terbentuknya negara, Unsur negara dan bentuk negara..
BAB III PEMBAHASAN
Pada
bab III makalah ini mengacu kepada perumusan
masalah yang secara umum akan membahas berbagai teori negara
kesatuan, konsep demokrasi, prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia,
pemahaman tentang hak asasi manusia, kerangka dasar kehidupan nasional, serta mengenai
bela negara
BAB IV PENUTUP
Bab
ini akan membahas simpulan dan saran. Pada bagian simpulan, semua materi yang
telah dijelaskan akan disimpulkan dan pada bagian saran berisi saran yang
ditulis oleh penulis dan terdapat pula harapan-harapan dari penulis yang berkenaan dengan
judul karya tulis ilmiah ini.
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
B. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
C. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
D.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
E.
Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau
pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara
yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan
secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan
kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang
berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus
beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan
manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
- ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup
(pasal 28 A)
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja
dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
(pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan
sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi
(pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
- Melaksanakan
aturan hukum.
- Menghargai hak
orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di
pengadilan
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam
memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan
memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
B. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
- Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
- Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
- Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
Dalam sistem kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem
pemerintahan parlementer
- Sistem
pemrintahan presidential
- Sistem
pemerintahan campuran
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita
hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas
hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah
pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta
aparat dibawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan
rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem
pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya
dan religius.
2.
Menurut Prof. Dr.
Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak
dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat
seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan
ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri
adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung
semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan keadilan sosial “.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan
: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi
Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang
politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai
pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung
sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah. Titik otonomi berada di
daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan
keamanan.
5. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang bahwa
hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang bahwa
persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa
negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan
PBB.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
6. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara
Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah
menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah
Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun
dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka
perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan
dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian
diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang
luhur kemudian menjadi cita–cita negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
7. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a)
Pancasila sebagai
ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa
sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam
negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan
demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
b)
2. UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga
dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
·
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka
adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya
negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
·
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI
yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus
1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
c)
Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
·
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
·
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan
air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa–bangsa lain.
·
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
d)
Konsepsi pertama
tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
·
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
·
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho
Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan
bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
·
Adanya masa depan yang harus diraih.
·
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e)
Konsepsi UUD 1945
dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena
itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f)
Konsepsi UUD 1945
dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan
undang–undang.
8. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru
atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non
fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan
adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman
Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan
karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi.
VISI mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata
pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and
character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun MISI mata pelajaran
ini adalah membentuk warga Negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup
melaksanakan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melihat kajian serta pembahasan
di atas, maka sangat pentinglah pendidikan kewarganegaraan di ajarkan di
perguruan tinggi, dengan harapan akan menjadikan insan-insan pendidikan yang
bertanggung jawab kepada diri sendiri, Agama, negara dan bangsa sehingga negara
Republik Indonesian makin jaya dan berkepribadian.
DAFTAR PUSTAKA
Narmoatmojo, Winarno, Dr. SPd, MSi, http://winarno.staff.fkip.uns.ac.id/2012/09/02/pendidikan-kewarganegaraan-untuk-perguruan-tinggi/ (diakses
tanggal 17 April 2013 pukul 1.52 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar